Koperasi Merah Putih Bentuk Membuminya Asta Cita Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan

  • Nov 10, 2025
  • Anton Surahmat

Oleh : Septian Anggi Suryana, S.IP

Ketua KIM Kota Cimahi

 

Dalam mendorong terciptanya ekonomi kerakyatan sebagai penompang ekonomi nasional Presiden Prabowo Subianto melahirkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Koperasi merah putih merupakan bentuk nyata dari misi strategis yang disusun oleh pemerintahan Pak Prabowo yang disebut dengan Asta Cita yang bertujuan untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan makmur.

Koperasi merah putih merupakan implementasi Asta Cita yang ketiga meningkatkan lapangan kerja berkualitas dan kewirausahaan. Koperasi merah putih dapat memberikan dukungan kesejahteraan ekonomi yang berkelanjutan dengan mendorong pertumbuhan usaha kecil menengah dalam berbagai sektor sehingga para pelaku usaha kecil menengah dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan pasar.

Koperasi merupakan pilar utama perkenomian nasional yang memperkuat ekonom di daerah hal itu tercantum dalam UUD 1945 pasal 33. Koperasi merah putih memiliki prinsip kekeluargaan dan gotong royong sehingga dapat memperdayakan anggota untuk berpartisipasi pada kegiatan ekonomi yang lebih besar agar terbentukunya ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.

Krisis ekonomi pada tahun 1997/1998 memberikan pembelajaran yang berharga pada bangsa Indonesia dimana pada krisisnya ekonomi nasional yang terjadi perekonomian yang berputar di lingkungan masyarakat dan terbangun secara alamiah dan menyelmatkan bangsa ini dari krisis yang berkelanjutan. Pembangunan ekonomi yang terpusat dan tidak merata dapat menyebabkan ekonomi nasional yang rapuh dan tidak memiliki pondasi fundamental yang kokoh. Maka dari itu pemerataan ekonomi merupakan tujuan dari koprasi merah putih.

Dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan, koperasi merah putih memiliki peran penting untuk mendorong mengatasi masyarakat miskin. Dalam mengatasi kemiskinan tentunya diperlukannya kebijakan yang terintegrasi dan berdampak pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Tentunya hal itu sedang dilakukan pada pemerintahan Prabowo Subianto, koperasi merah putih dan makan bergizi gratis merupakan kebijakan yang saling berkaitan yang diharapakan terjadi perputaran ekonomi di masyarakat dengan memberikan lapangan kerja yang layak.

Koperasi sudah terbukti dapat memberikan dampak yang besar pada perkonomian nasional yang berbasis ekonomi kerakyatan, tetapi hari in tidak bisa dipungkiri bahwa koperasi dianggap dan terkesan tertinggal jaman dan tidak efektif, maka dari itu dalam pembangunan ekonomi nasioanal melalui koperasi merah putih pemerintah harus dapat meningkatkan kualitas koperasi itu tersendiri yang artinya koperasi merah putih tidak hanya bertolak ukur terhadap kuantitas, tetapi juga memperhatikan kualitas. Dalam membangun kualitas koperasi merah putih pemerintah harus dapat membangun sistem koperasi yang sesuai jaman dan dapat beradaptasi dengan perkembangan digitalisasi sehingga dapat membangun branding koperasi yang menjanjikan dan dapat bersaing pada pasar berbas.

Selanjutnya, dalam menjalankan koperasi merah putih hari ini masih banyak yang stuck dan tidak berkembang karena orang orang yang ada di koperasi belum memiliki pengetahuan dalam menjalankan koperasi dengan baik. Maka peningkatan kualitas pengetahuan anggota koperasi menjadi hal pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah setingkat desa agar koperasi berjalan sesuai dengan aturan dan sehat.

Koperasi merah putih merupakan kebijakan nasional yang sangat memperhatikan local wisdom dan falsafa bangsa kita sehingga koperasi merah putih bisa menjadi wajah perekonomian kita, maka dari itu pemerintah harus serius dalam memperhatikan berjalannya koperasi merah putih karena tentunya hal ini dapat berdapak secara luas baik di ekonomi dalam negeri maupun posisi ekonomi Indonesia secara internasional.